Berikut saya
sampaikan Prosedur Pengajuan NUPTK Baru:
1. PTK yang
telah memenuhi syarat Pengajuan NUPTK Baru diwajibkan mencetak Surat Pengajuan
NUPTK Baru di PADAMU denga: Login PTK masing-masing, masuk ke layanan Padamu
PTK dan klik NUPTK Baru untuk mencetak S06a.
2. PTK yang
sudah mencetak S06a, kemudian disetorkan ke Admin Dinas Kota/Kab. beserta
persyartan lainyang dibutukan.
3. Admin
Dinas Kota/Kab. malalui Padamu Dinas melakukan persetujuan Pengajuan NUPTK
Baru, mengecek data PTK serta melakukan kroscek terhadap kelengkapan berkas
yang di ajukan PTK.
4. Kemudian
Admin Dinas mencetak S09 untuk diserahkan kepada PTK yang mengajukan sebagai
tanda bukti persetujuan pengajuan NUPTK dan mencetak S10a (surat pengantar
ajuan NUPTK baru) yang oleh Admin Dinas diserahkan kepada LPMP setempat.
5. Kemudian
Admin LPMP Propinsi melakukan entri penerimaan berkas pengajuan NUPTK baru
hingga proses paling akhir yaitu mencetak S11 (surat tanda bukti penerbitan
NUPTK baru).
Jika PTK
sudah mempunyai S11, yang tadinya PTK tersebut memiliki PegID maka saat ini
PegID tersebut sudah berubah menjadi NUPTK. Lakukan cek NUPTK di PADAMU NEGERI
untuk memastikan NUPTK baru anda,.