Jumat, 15 Mei 2015

Registrasi PTK Level 2 di Padamu Negeri

Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

Berikut panduan / langkah-langkah panduan melakukan Registrasi PTK Level 2 di Padamu Negeri :

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
si
2.   Masukan ID dan Password login Anda.

3.   Pilih PADAMU SEKOLAH.

4.   Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.

5.   Pilih PTK dari daftar.

6.   Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

7.   Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.

8.   Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.

9.   Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).

10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Dinas di sini.

Untuk melihat cara verval registrasi PTK Level 1 (level sebelum ini) dapat dilihat pada
artikel berikut.

Demikian cara registrasi PTK baru level 2 (VerVal PTK Lv.2). . Demikian Padamu Negeri yang admin share dari
http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2015/02/panduan-cara-mengisi-verval-nuptk-pegid_26.html#ixzz3VVOH7uJl


Tidak ada komentar: