Setelah
melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak
Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta
Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID
wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF
untuk periode berjalan.
Berikut
panduan / langkah-langkah panduan melakukan Registrasi PTK Level 2 di Padamu
Negeri :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id, Pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2. Masukan ID
dan Password login Anda.
3. Pilih PADAMU
SEKOLAH.
4. Pilih menu Pendidik
& tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi
PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.
5. Pilih PTK
dari daftar.
6. Cek Kembali Biodata
Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
7. Periksa
kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
8. Periksa
kelengkapan berkas fisik yang
dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci
VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah
kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang
sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
9. Cetak tanda
bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b /
S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
10. Selanjutnya,
PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi
AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas
PTK oleh Admin Dinas di sini.
Untuk melihat cara verval registrasi PTK Level 1 (level sebelum ini) dapat dilihat pada artikel berikut.
Demikian cara registrasi PTK baru level 2 (VerVal PTK Lv.2). . Demikian Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel
dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari
artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate
dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2015/02/panduan-cara-mengisi-verval-nuptk-pegid_26.html#ixzz3VVOH7uJl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar