Menerima Zakat Fitrah –
Pengertian Zakat Fitrah ialah suatu Zakat yg wajib atau harus dikeluarkan oleh
seluruh umat manusia yg beragama Islam dan untuk orang yang wajib membayar
Zakat Fitrah ialah orang yg sudah masuk kedalam Syarat Wajib Zakat Fitrah karena jika salah satu orang belum atau tidak masuk kedalam Syarat
Wajib Membayar Zakat Fitrah maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar
Zakat Fitrah.
Kemudian penjelasan Waktu Membayar Zakat Fitrah bisa anda lakukan di
bulan Puasa Ramadhan dan dibayarkan sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri
karena jika anda mengeluarkan Zakat Fitrah setelah atau ketika orang – orang sd
mengerjakan Shalat Idul Fitri maka Zakat tersebut hanya sedekah saja bukan
Zakat Fitrah. Adapun untuk Keutamaan,
Kelebihan dan Keistimewaan Zakat Fitrah bagi mereka yg melakukan antara
lain dapat membersihkan harta dan diri anda, akan mendapatkan pahala yg begitu
banyak dan dibuka pintu surga. Jadi membayar Zakat Fitrah merupakan
kewajiban yg harus anda lakukan sebagai seorang muslim, namun anda semua harus
mengetahui Orang Yang Menerima Zakat Fitrah karena jika
anda sudah mengetahui siapa saja yang pantas menerima zakat fitrah maka zakat
yg anda keluarkan tersebut tidak mubazir dan berguna bagi satu sama lain.
Golongan
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Adapun untuk Golongan atau Orang Yang Layak Menerima Zakat Fitrah menurut
ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan. Hal tersebut seperti Firman Alloh Swt
tentang ketetapan siapa saja Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah,
Zakat Mal, Zakat Fitri dan Zakat Harta.
Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Alloh Swt tentang
siapa saja Golongan Yang Mendapatkan Zakat Fitrah dan mungkin perlu saya ulangi
sekali lagi bahwa yg berhak menerima dan mendapatkan zakat fitrah antara lain
Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang, Golongan dan Kaum Fakir & Miskin,
Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam
Orang Yang Berhak Diberikan Zakat Fitrah ke 5 (Lima) ialah Hamba Sahaya atau Budak
yg ingin membebaskan diri dari majikanya dg tebusan uang, Orang yg
berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa
dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi
Sabilillah) dan yang terakhir Ibn Sabil atau Musafir
Note:sekedar haring,
apabila bermanfaat itulah Rahmat, jika keliru itulah kami manusia biasa.