Selasa, 18 Agustus 2015

Materi PKn Kleas 8

BAB 1
NILAI-NILAI PANCASILA
A.      Pentingnya Ideologi bagi suatu Bangsa dan Negara
1.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara) kata dasar berarti pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara yang berbeda.
Perbedaan dasar negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, patriotisme, dan nasionalisame yang terwujud dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak tercapai.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara RI berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945 dalam mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tanggal pembentukan peraturan perundang-perundangan pada pasal 2 dinyatakan : “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”.
Dalam hukum ketatanegaraan sering dikatakan bahwa kedudukan Pancasila merupakan staat idéeatau sebagai philosophische grondslag negara dari NKRI, sehingga Pancasila berada di posisi paling atas dan menjadi sumber hukum dasar nasional.
Pancasila merupakan gabungan dari kata Panca yang artinya lima dan Sila yang artinya dasar.
Pancasila berarti lima dasar yang ddijadikan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar Negara Indonesia terdapat dalam pembbukaan UUD 1945 alinea ke–4.

2.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mengarungi hidupnya dan dalam menghadapi berbagai tantangan.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yang diyakini  kebaikan dan kebenarannya.
- Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.
- Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

3.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
-  Istilah ideologi (ideologie) pertama kali oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Antoine Destutt de Tracypada tahun 1776.
-  Antoine Destutt de Tracy melihat ideologi sebagai suatu ilmu tentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
-  Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “Eidos” yang artinya bentuk.
-  Di samping itu, ada kata “ideir” yang artinya melihat.
- Kata tersebut di atas kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata “idea” yang berarti gagasan konsep pengertian dasar atau cita-cita.
-  Secara sederhana ideologi berarti cita-cita/pengertian dasar.
-  Menurut Soerjono Poespowardjojo, ideologi adalah konsep pengetahuan dan nilai yang menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
-  Menurut Padmo Wahjono, ideologi merupakankesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar.
-  Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup dan falsafah hidup bangsa.
-  Menurut Mubyarto, ideologi adalah sebuah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol masyarakat atau bangsa.
- Di lihat dari sisi politik, ideologi diartikan sebagai sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan.
-  Menurut M. Sastrapratejda, di dalam ideologi terkandung 3 konsep berikut ini yang disebut juga unsur-unsur ideologi :
    a) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
    b) Setiap ideologi memuat seperangkat nilai moral.
    c)  Ideologi memuat orientasi pada tindakan.
-  Ideologi nasional adalah perangkat/prinsip yang mengarahkan yang dijadikan dasar, serta merupakan arah dan  tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu negara dan bangsa.
-  Perlunya ideologi bagi suatu bangsa adalah untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan sebagai sumber inspirasi bagi perjuangan pembangunan selanjutnya.
-  Agar dapat memelihara relevansinya yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki tiga (3) dimensi. Menurut Dr. Alfian yaitu :

1.       Dimensi Realita

            Æ  Ditinjau dari dimensi realita, ideologi itu mengandung nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam masyarakat, terutama pada saat ideologi itu lahir.
            Æ  Tujuannya adalah supaya masyarakat merasakan, menghayati, dan menganggap nilai-nilai dasar itu sebagai milik mereka bersama.
            Æ  Dengan demikian, nilai-nilai dasar ideologi tertanam dan berakar dalam masyarakatnya.

2.       Dimensi Idealisme

            Æ  Dilihat dari dimensi idealisme, suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang hendak ddicapai dalam berbagai bidang kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Æ  Dengan demikian, bangsa yang memiliki ideologi akan mengetahui kea rah mana mereka akan membangun bangsa dan negaranya.

3.       Dimensi Fleksibelitas.
            Æ  Sebagai ideologi harus memiliki dimensi fleksibilitas, yakni dimensi yang memungkinkan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya.
            Æ  Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan hanya mungkin dimiliki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka atau ideology yang demokratis.
            Æ  Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika internal.
            Æ  Ideologi terbuka tetap aktual, selalu berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
      v  Ideologi nasional juga merupakan suatu sistem nilai yang digunakan sebagai kebulatan ajaran (doktrin) untuk mengatur (ordering) negara dan bangsa

4.       Fungsi Ideologi

      v  Secara umum fungsi ideologi adalah sebagai berikut :
a)      Ideologi memberikan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam sekitarnya.
b)      Ideologi membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan kehidupan manusia.
c)       Ideologi memberikan norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang atau masyarakat untuk melangkah dan bertindak.
d)      Ideologi memberi bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan identitasnya dari out–group (mereka)
e)       Ideologi memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau mesyarakat untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
f)       Ideologi memberikan pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan menghayati pada tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
      v  M. Sastrapratejda menambahkan bahwa ideologi dapat berfungsi menjadi pemersatu.
      v  Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
      v  Ideologi juga dapat berfungsi untuk mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial.
      v  Dalam hal ini, ideologi berfungsi sebagai solidarity making (pembentuk solidaritas).
      v  Dalam kasus-kasus tertentu, ideologi juga dapat menciptakan ketegangan apabila ideologi itu dipaksakan oleh sekelompok kecil orang.
      v  Agar dapat memelihara keterkaitannya dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki 3 syarat, yaitu :
a)      Ideologi  harus mengansung nilai-nilai riil (nyata) yang hidup di dalam masyarakatnya, terutama pada saat ideologi itu lahir.
b)      Ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai oleh masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)       Ideologi juga harus bersifat terbuka dalam menerima perkembangan pemikiran-pemikiran baru terhadap ideologi tersebut.

5.       Macam-macam Ideologi

      v  Beberapa ideologi yang pernah dikenal bengsa-bangsa di dunia adalah sebagai berikut :
a)      Komunisme                       f) Monarkisme
b)      Sosialisme                          g) Nasionalisme
c)       Kapitalisme                        h) Nazizme
d)      Liberalisme                        i) Pancasila
e)       Fasisme

      v  KETERANGAN

a)       Sosialisme
           Æ  Adalah ideologi yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi, seperti tanah, tenaga kerja, dan modal.
           Æ  Sosialisme muncul pada abad ke–18 saat industri di Eropa berkembang pesat.
           Æ  Karl Marx pelopor sosialisme dunia, Ia berpendapat bahwa sosialisme hanya merupakan sebuah tahap peralihan menuju komunisme.

b)       Kapitalisme
           Æ  Adalah suatu sistem yang mengatur proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme harga dan pasar.
           Æ  Ideologi ini muncul sekitar abad ke–18 dan mencapai puncaknya pada abad ke–19.
           Æ  Pelopor utama dari sistem ini adalah Adam Smith seorang filsuf asal Skotlandia.
           Æ  Menurut kapitalisme kesejahteraan akan tercapai apabila setiap individu diberi kebebasan berusaha, di mana mereka saling berkompetisi di dalam pasar yang bebas.
           Æ  Kapitalisme mempunyai 4 ciri pokok, yaitu :
(1)    Modal produksi dasar (tanah dan uang) dimiliki oleh individu.
(2)    Aktivitas ekonomi ditentukan oleh interaksi antara pembeli dan penjual dalam pasar.
(3)    Para pemilik modal dan para pekerja bebas untuk mengelola modal dan sumber produksi lainnya untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
(4)    Peranan negara dalam ekonomi sangat terbatas (minim) atau sedikit.

c)       Liberalisme
           Æ  Kata liberalisme berasal dari kata liber yang berarti bebas.
           Æ  Liberalisme adalah paham atau ideologi yang mengagungkan kebebasan individu.
           Æ  Berdasarkan sejarah kemunculannya, liberalisme lahir sebagai reaksi terhadap situasi masyarakat yang cenderung membatasi kebebasan individu.
           Æ  Dalam bidang sosial => liberalisme menentang pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
           Æ  Dalam bidang keagamaan => liberalisme menentang campur tangan negara dalam urusan agama.
           Æ  Dalam bidang politik => liberalisme menentang upaya negara melakukan sensor yang ketat terhadap pers.

d)       Fasisme
           Æ  Fasisme adalah sebuah ideologi yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya dari sebuah negara dengan berlandaskan pada rasa nasionalisme yang tinggi atau identitas kebangsaan.
           Æ  Ideologi fasisme menghendaki tercapainya cita-cita masyarakat fasis dengan berbagai cara, termasuk dengan perang.
           Æ  Oleh karena itu, fasisme sering dikaitkan dengan fanatisme, rasisme, totalitarisme, dan kekerasan.
           Æ  Ada 3 (tiga) karakteristik dasar ideologi fasisme, yaitu :
(1)    Fasisme tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatisme).
(2)    Fasisme selalu mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu.
(3)    Gerakan fasisme selalu muncul ketika negara mengalami krisis.
           Æ  Istilah “fasisme” pertama kali digunakan oleh diktator Italia Benitto Mussolini pada tahun 1919.
           Æ  Istilah ini berasal dari bahasa Italia Fascio yang berarti “persatuan” atau “liga”.
           Æ  Kata ini juga merujuk pada simbol kekuasaan Romawi kuno, yakni seikat tongkat yang membatasi sebuah kapak atau yang disebut fasces.
           Æ  Fasisme berkembang di dunia pada tahun 1918 hingga 1945.
           Æ  Tokoh-tokoh fasisme antara lain :
(1)    Benitto Mussolini dari Italia
(2)    Adolf Hitler dari Jerman

e)       Nasionalisme
           Æ  Nasionalisme merupakan ideologi yang memiliki kekuatan menggerakkan anggota–anggotanya berdasarkan rasa bangga terhadap negara.
           Æ  Para penyebar ideologi ini memakai suatu identitas khas yang membedakan negaranya dari negara lain, misalnya identitas Indonesia.

B.      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.       Latar Belakang dan Sejarah Terbentuknya Pancasila
      v  Ideologi Pancasila diangkat dari sistem nilai, adat istiadat kebudayaan serta kepercayaan terdapat dalam masyarakat Indonesia.
ð  Artinya, unsur-unsur atau sistem nilai dalam ideologi Pancasila itu pada dasarnya telah hidup dan mengakar dalam masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia.
      v  Asal mula ideologi Pancasila dibedakan atas dua (2) macam, yaitu : (a) asal mula lanngsung; (b) asal mula tidak langsung.
(a)    Asal Mula Langsung
ü  Adalah asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara.
ü  Proses itu berlangsung sejak dirumuskan oleh para pendiri negara pada sidang BPUPKI hingga sidang PPKI.
ü  Menurut Notonegoro, asal mula pancasila secara langsung meliputi hal-hal berikut :
1)       Asal  Mula Bahan (Kausa Materialis)
n  Asal mula bahan merupakan sumber terbentuknya Pancasila sebagai ideologi bangsa yang unsur-unsurnya diambil dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
2)       Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
n  Asal mula bentuk mengandung konsep proses bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan.
3)       Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
n  Asal mula karya adalah proses peralihan status Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
4)       Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
n  Asal mula tujuan mengandung konsep cita-cita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

(b)    Asal Mula Tidak Langsung
ü  Asal mula tidak langsung adalah asal mula Pancasila sebelum proklamasi kemerdekaan.

2.       Proses Pancasila sebagai Dasar Negara

      v  Bangsa yang berjiwa besar adalah bangsa yang mampu melihat kenyataan proses sejarahnya.
      v  Pancasila adalah hasil renungan penelaahan dan kajian mendalam para pendiri bangsa.
      v  Proses perumusan Pancasila pertama kali terjadi dalam sidang BPUPKI pertama.
a.       Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
ü  BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
ü  BPUPKI beranggotakan 62 orang yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
ü  Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat.
ü  BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, yaitu :
(1)    Sidang paripurna pertama tanggal 29 Mei–1 Juni 1945, yang membahas tentangrancangan dasar Negara Republik Indonesia.
(2)    Sidang paripurna kedua pada tanggal 10–17 Juli 1945, membahas tentang konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Indonesia.

b.       Sidang Pertama BPUPKI
ü  Berlangsung pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945.
ü  Di buka oleh ketua BPUPKI Dr. Radjiman Widyodiningrat.
ü  Ketua BPUPKI meminta semua peserta sidang untuk memikirkan dasar negara Indonesia merdeka.
ü  Atas permintaan itu, muncul berbagai tanggapan dari peserta sidang mengenai pemikiran dasar negara Indonesia merdeka.
ü  Beberapa tokoh yang memberikan dan mengajukan konsep dasar negara Indonesia, yaitu :
(1)    Mr. Muhammad Yamin;
(2)    Mr. Soepomo;
(3)    Ir. Soekarno.
(a)     Tanggal 29 Mei 1945
 è  Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya mengenai konsep dasar negara Indonesia merdeka.
è  Isi konsep tersebut adalah :
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemmanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat
 (b)     Tanggal 31 Mei 1945

è  Mr. Soepomo mendapat kesempatan untuk menyajikan konsep dasar negara Indonesia merdeka.
è  Isi konsep tersebut adalah :
1.       Persatuan
2.       Kekeluargaan
3.       Keseimbangan lahir dan batin
4.       Musyawarah
5.       Keadilan Rakyat

(c)     Tanggal 1 Juni 1945

è  Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di depan sidang BPUPKI dan menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka.
è  Gagasan / konsep dasar negara tersebut berisi :
1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.       Mufakat atau Demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan Yang Maha Esa
è  Atas saran dari seeorang ahli bahasa kelima asas tersebut di beri nama Pancasila.

c.        Piagam Jakarta, 22 Juni 1945

ü  Sebelum sidang BPUPKI ditutup dibentuklah Panitia Perumus yang beranggotakan 9 orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan
ü  Anggota Panitia Sembilan antara lain :
(1)    Ir. Soekarno sebagai ketua
(2)    Drs. Mohammad Hatta
(3)    Mr. A. A. Maramis
(4)    K. H. Wahid Hasyim
(5)    Adbul Kahar Muzakir
(6)    Abikusno Tjokrosujoso
(7)    Haji Agus Salim
(8)    Mr. Achmad Subardjo
(9)    Mr. Muhammad Yamin
ü  Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yakni preambul (pembukaan) yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.
ü  Rumusan Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta, yaitu :
(1)    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)    Persatuan Indonesia.
(4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.       Sidang kedua BPUPKI
ü  Berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945.
ü  Dalam sidang ini dirumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.

e.        Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
ü  Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang.
ü  Sebagai gantinya dibentuk panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hattasebagai wakil ketua.
ü  Jepang menyerah kalah kepada tentara Sekutu dalam Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945.
ü  Sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.

f.        Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
ü  Pada tanggal 17 Agustus 1945, jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan Proklamasi kemerdekaan-nya ke seluruh dunia.
ü  Proklamasi itu dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama bangsa Indonesia Soekarno–Hatta, di Jl. Peganngsaan Timur No. 56 Jakarta.
ü  Sejak hari proklamasi kemerdekaan tersebut, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negara.
ü  Landasan pijaknya adalah konstitusi dan ideologi yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
ü  Faktor ruamg dan waktulah yang paling banyak menentukan penumbuhkembangannya.
ü  Itulah sebabnya, keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah semula ketika dibentuk, menjadi berjumlah 26 orang.
ü  Pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal berikut :
1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar yang ditetapkan itu terdiri dari :
a)       Pembukaan, yang merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat 4 (empat) alinea antara lain tentang (1) pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, (2) asas politik dalam dan luar negeri, (3) tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (4)dasar, ideologi dan falsafah Pancasila.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, adalah sebagai berikut :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)       Batang Tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis berbentuk singkat dan supel. Dikatakan singkat karena hanya terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Dikatakan supel karena dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
 2)  Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3)  Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat.
C.      Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Setiap Sila Pancasila
   Ø  Sebagai ideologi, Pancasila merupakan kristalisasi dari pola pikir berupa sistem ide (cita-cita/angan-angan/paham), kepercayaan, dan sikap yang menjadi dasar suatu masyarakat atau bangsa tertentu dalam menginterpretasikan hidupnya.
   Ø  Prof. Dr. Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga (3), yaitu :
1.       Nilai Materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi semua unsur manusia.
2.       Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.       Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai Kerohanian dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu :
a.       Niali kebenaran/kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta);
b.       Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan, aesthetic);
c.        Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa,will);
d.       Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
   Ø  Bagaimana dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Pancasila termasuk dalam nilai kerohanian yang mengakui nilai materiil dan nilai vital.
1.       Sila I mengandung nilai religius, antara lain :
a.       Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya yang sempurna;
b.       Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.       Sila II mengandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
a.       Pengakuan terhadap adanya martabat manusia;
b.       Pengakuan yang adil terhadap sesame manusia;
c.        Pengakuan manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa sehingga jelas perbedaannya dengan hewan.
3.       Sila III mengandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
b.       Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
c.        Persatuan terhadap ke“Bhineka Tunggal Ika”an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberi arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.       Sila IV mengandung nilai kerakyatan, antara lain :
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
b.       Pemimpin kerakyatan  adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c.        Manusia Indonesia adalah warga negara yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama;
d.       Musyawarah mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.       Sila V mengandung nilai keadilan sosial, antara lain :
a.       Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial;
b.       Keadilan sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional;
c.        Cita-cita masyarakat adil dan makmur;
d.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.

D.      Pentingnya Sikap Positif terhadap Pancasila

   Ø   Menunjukkan sikap positif artinya menunjukkan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
1.       Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
o    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap positif terhadap pancasila dapat ditunjukkan seperti berikut :
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–1 dapat ditunjukkan dengan cara menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.       Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–2 dapat ditunjukkan dengan cara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c.        Sila Persatuan Indonesia
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–3 dapat ditunjukkan dengan cara menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
d.       Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–4 dapat ditunjukkan dengan cara menunjukkan sikap persamaan kedudukan, hak dan kewajiban.
e.        Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–5 dapat ditunjukkan dengan cara menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.       Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
o    Dalam kehidupan bermasyarakat, sikap positif terhadap pancasila dapat ditunjukkan seperti berikut :
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan terhadap Yang Maha Esa ini diwujudkan dengan sikap dan perbuatan beribadak kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersyukur dan berpasrah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.       Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap-sikap baik atau positif yang dapat kita tunjukkan dalam kehidupan bersama di tengah masyarakat berkenaan dengan sikap kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menghormati hak-hak orang lain, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengasihi sesama dan menjauhkan diri dari sikap yang membeda-bedakan kedudukan , pangkat, jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa, dan sebagainya.
c.        Sila Persatuan Indonesia
Sikap positif terhadap persatuan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan dengan merasa senasib dan seperjuangan, merasa sebangsa dan setanah air, dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa nasional.
d.       Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sikap-sikap positif itu antara lain menghargai pendapat orang lain, menjauhkan diri dari sikap pemaksaan kehendak terhadap orang lain, mau berunding atau bermusyawarah bila ada perselisihan atau permasalahan, dan sebagainya.
e.        Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan negara Indonesia. Keikutsertaan warga masyarakat dalam membangun negeri ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera itu.