BAB 1
NILAI-NILAI PANCASILA
A. Pentingnya
Ideologi bagi suatu Bangsa dan Negara
1. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Bila dihubungkan dengan negara (dasar
negara) kata dasar berarti pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan
ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat
memiliki dasar negara yang berbeda.
Perbedaan dasar negara itu sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, patriotisme, dan nasionalisame
yang terwujud dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara
yang hendak tercapai.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang
dianut adalah Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum
dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini jelas bahwa
Pancasila sebagai dasar negara RI berperan menjiwai dan membimbing UUD 1945
dalam mengatur segala tata kehidupan dalam wilayah Indonesia.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 10
Tahun 2004 tanggal pembentukan peraturan perundang-perundangan pada pasal 2
dinyatakan : “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”.
Dalam hukum ketatanegaraan sering dikatakan
bahwa kedudukan Pancasila merupakan staat idéeatau sebagai philosophische
grondslag negara dari NKRI, sehingga Pancasila berada di posisi paling
atas dan menjadi sumber hukum dasar nasional.
Pancasila merupakan gabungan dari
kata Panca yang artinya lima dan Sila yang
artinya dasar.
Pancasila berarti lima dasar yang
ddijadikan sebagai dasar negara Indonesia.
Rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar
Negara Indonesia terdapat dalam pembbukaan UUD 1945 alinea ke–4.
2. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila berarti konsepsi dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mengarungi
hidupnya dan dalam menghadapi berbagai tantangan.
- Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya yang dimiliki
bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
- Pancasila adalah khas milik bangsa
Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.
- Pancasila merangkum nilai-nilai yang
sama yang terkandung dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada
di Indonesia.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
- Istilah ideologi (ideologie)
pertama kali oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Antoine Destutt
de Tracypada tahun 1776.
- Antoine Destutt de Tracy
melihat ideologi sebagai suatu ilmu tentang pemikiran manusia yang mampu
menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
- Kata ideologi berasal dari
bahasa Yunani “Eidos” yang artinya bentuk.
- Di samping itu, ada kata “ideir”
yang artinya melihat.
- Kata tersebut di atas kemudian
diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata “idea” yang berarti gagasan
konsep pengertian dasar atau cita-cita.
- Secara sederhana ideologi
berarti cita-cita/pengertian dasar.
- Menurut Soerjono
Poespowardjojo, ideologi adalah konsep pengetahuan dan nilai yang menjadi
landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan
menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
- Menurut Padmo Wahjono,
ideologi merupakankesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar.
- Ideologi merupakan suatu
kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup dan falsafah hidup
bangsa.
- Menurut Mubyarto,
ideologi adalah sebuah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol masyarakat atau
bangsa.
- Di lihat dari sisi politik, ideologi
diartikan sebagai sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu
tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan.
- Menurut M.
Sastrapratejda, di dalam ideologi terkandung 3 konsep berikut ini yang disebut
juga unsur-unsur ideologi :
a) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
b) Setiap ideologi memuat seperangkat nilai moral.
c) Ideologi memuat orientasi pada tindakan.
a) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
b) Setiap ideologi memuat seperangkat nilai moral.
c) Ideologi memuat orientasi pada tindakan.
- Ideologi nasional adalah
perangkat/prinsip yang mengarahkan yang dijadikan dasar, serta merupakan arah
dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan
hidup dan kehidupan nasional suatu negara dan bangsa.
- Perlunya ideologi bagi suatu
bangsa adalah untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan sebagai
sumber inspirasi bagi perjuangan pembangunan selanjutnya.
- Agar dapat memelihara
relevansinya yang tinggi dan kuat menghadapi perkembangan aspirasi masyarakat
dan tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki tiga (3) dimensi. Menurut
Dr. Alfian yaitu :
1. Dimensi
Realita
Æ Ditinjau
dari dimensi realita, ideologi itu mengandung nilai-nilai dasar yang bersumber
dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam masyarakat, terutama pada saat
ideologi itu lahir.
Æ Tujuannya
adalah supaya masyarakat merasakan, menghayati, dan menganggap nilai-nilai
dasar itu sebagai milik mereka bersama.
Æ Dengan
demikian, nilai-nilai dasar ideologi tertanam dan berakar dalam masyarakatnya.
2. Dimensi
Idealisme
Æ Dilihat
dari dimensi idealisme, suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang hendak
ddicapai dalam berbagai bidang kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Æ Dengan
demikian, bangsa yang memiliki ideologi akan mengetahui kea rah mana mereka
akan membangun bangsa dan negaranya.
3. Dimensi
Fleksibelitas.
Æ Sebagai
ideologi harus memiliki dimensi fleksibilitas, yakni dimensi yang memungkinkan
berkembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa
menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya.
Æ Dimensi
fleksibilitas atau dimensi pengembangan hanya mungkin dimiliki secara wajar dan
sehat oleh suatu ideologi yang terbuka atau ideology yang demokratis.
Æ Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika internal.
Æ Ideologi
terbuka tetap aktual, selalu berkembang dan dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada.
v Ideologi
nasional juga merupakan suatu sistem nilai yang digunakan sebagai kebulatan
ajaran (doktrin) untuk mengatur (ordering) negara dan bangsa
4. Fungsi
Ideologi
v Secara
umum fungsi ideologi adalah sebagai berikut :
a) Ideologi
memberikan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan
dunia dan kejadian-kejadian alam sekitarnya.
b) Ideologi
membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan kehidupan
manusia.
c) Ideologi
memberikan norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang atau
masyarakat untuk melangkah dan bertindak.
d) Ideologi
memberi bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan
identitasnya dari out–group (mereka)
e) Ideologi
memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau
mesyarakat untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
f) Ideologi
memberikan pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan
menghayati pada tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang
terkandung di dalamnya.
v M.
Sastrapratejda menambahkan bahwa ideologi dapat berfungsi menjadi
pemersatu.
v Ideologi
dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
v Ideologi
juga dapat berfungsi untuk mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial.
v Dalam
hal ini, ideologi berfungsi sebagai solidarity making (pembentuk solidaritas).
v Dalam
kasus-kasus tertentu, ideologi juga dapat menciptakan ketegangan apabila
ideologi itu dipaksakan oleh sekelompok kecil orang.
v Agar
dapat memelihara keterkaitannya dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan
tuntutan zaman, setiap ideologi harus memiliki 3 syarat, yaitu :
a) Ideologi harus
mengansung nilai-nilai riil (nyata) yang hidup di dalam masyarakatnya, terutama
pada saat ideologi itu lahir.
b) Ideologi
harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai oleh masyarakat dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Ideologi
juga harus bersifat terbuka dalam menerima perkembangan pemikiran-pemikiran
baru terhadap ideologi tersebut.
5. Macam-macam
Ideologi
v Beberapa
ideologi yang pernah dikenal bengsa-bangsa di dunia adalah sebagai berikut :
a) Komunisme f)
Monarkisme
b) Sosialisme g)
Nasionalisme
c) Kapitalisme h)
Nazizme
d) Liberalisme i)
Pancasila
e) Fasisme
v KETERANGAN
a) Sosialisme
Æ Adalah ideologi
yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi, seperti tanah,
tenaga kerja, dan modal.
Æ Sosialisme
muncul pada abad ke–18 saat industri di Eropa berkembang pesat.
Æ Karl
Marx pelopor sosialisme dunia, Ia berpendapat bahwa sosialisme hanya
merupakan sebuah tahap peralihan menuju komunisme.
b) Kapitalisme
Æ Adalah suatu
sistem yang mengatur proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme harga
dan pasar.
Æ Ideologi
ini muncul sekitar abad ke–18 dan mencapai puncaknya pada abad ke–19.
Æ Pelopor
utama dari sistem ini adalah Adam Smith seorang filsuf
asal Skotlandia.
Æ Menurut
kapitalisme kesejahteraan akan tercapai apabila setiap individu diberi
kebebasan berusaha, di mana mereka saling berkompetisi di dalam pasar yang
bebas.
Æ Kapitalisme
mempunyai 4 ciri pokok, yaitu :
(1) Modal produksi
dasar (tanah dan uang) dimiliki oleh individu.
(2) Aktivitas
ekonomi ditentukan oleh interaksi antara pembeli dan penjual dalam pasar.
(3) Para pemilik
modal dan para pekerja bebas untuk mengelola modal dan sumber produksi lainnya
untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
(4) Peranan negara
dalam ekonomi sangat terbatas (minim) atau sedikit.
c) Liberalisme
Æ Kata
liberalisme berasal dari kata liber yang berarti bebas.
Æ Liberalisme
adalah paham atau ideologi yang mengagungkan kebebasan individu.
Æ Berdasarkan
sejarah kemunculannya, liberalisme lahir sebagai reaksi terhadap situasi
masyarakat yang cenderung membatasi kebebasan individu.
Æ Dalam
bidang sosial => liberalisme menentang pembatasan terhadap kebebasan
berpendapat.
Æ Dalam
bidang keagamaan => liberalisme menentang campur tangan negara dalam urusan
agama.
Æ Dalam
bidang politik => liberalisme menentang upaya negara melakukan sensor yang
ketat terhadap pers.
d) Fasisme
Æ Fasisme
adalah sebuah ideologi yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan sosial,
ekonomi, dan budaya dari sebuah negara dengan berlandaskan pada rasa
nasionalisme yang tinggi atau identitas kebangsaan.
Æ Ideologi
fasisme menghendaki tercapainya cita-cita masyarakat fasis dengan berbagai
cara, termasuk dengan perang.
Æ Oleh
karena itu, fasisme sering dikaitkan dengan fanatisme, rasisme, totalitarisme,
dan kekerasan.
Æ Ada
3 (tiga) karakteristik dasar ideologi fasisme, yaitu :
(1) Fasisme tidak
setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatisme).
(2) Fasisme selalu
mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu.
(3) Gerakan fasisme
selalu muncul ketika negara mengalami krisis.
Æ Istilah
“fasisme” pertama kali digunakan oleh diktator Italia Benitto
Mussolini pada tahun 1919.
Æ Istilah
ini berasal dari bahasa Italia Fascio yang berarti “persatuan”
atau “liga”.
Æ Kata
ini juga merujuk pada simbol kekuasaan Romawi kuno, yakni seikat tongkat yang
membatasi sebuah kapak atau yang disebut fasces.
Æ Fasisme
berkembang di dunia pada tahun 1918 hingga 1945.
Æ Tokoh-tokoh
fasisme antara lain :
(1) Benitto
Mussolini dari Italia
(2) Adolf
Hitler dari Jerman
e) Nasionalisme
Æ Nasionalisme
merupakan ideologi yang memiliki kekuatan menggerakkan anggota–anggotanya
berdasarkan rasa bangga terhadap negara.
Æ Para
penyebar ideologi ini memakai suatu identitas khas yang membedakan negaranya
dari negara lain, misalnya identitas Indonesia.
B. Proses
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Latar
Belakang dan Sejarah Terbentuknya Pancasila
v Ideologi
Pancasila diangkat dari sistem nilai, adat istiadat kebudayaan serta
kepercayaan terdapat dalam masyarakat Indonesia.
ð Artinya, unsur-unsur
atau sistem nilai dalam ideologi Pancasila itu pada dasarnya telah hidup dan
mengakar dalam masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia.
v Asal
mula ideologi Pancasila dibedakan atas dua (2) macam, yaitu : (a) asal mula
lanngsung; (b) asal mula tidak langsung.
(a) Asal Mula
Langsung
ü Adalah asal mula terjadinya
Pancasila sebagai dasar negara.
ü Proses itu berlangsung sejak
dirumuskan oleh para pendiri negara pada sidang BPUPKI hingga sidang PPKI.
ü Menurut Notonegoro,
asal mula pancasila secara langsung meliputi hal-hal berikut :
1) Asal Mula
Bahan (Kausa Materialis)
n Asal mula bahan merupakan
sumber terbentuknya Pancasila sebagai ideologi bangsa yang unsur-unsurnya
diambil dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
2) Asal
Mula Bentuk (Kausa Formalis)
n Asal mula bentuk mengandung
konsep proses bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan.
3) Asal
Mula Karya (Kausa Efisien)
n Asal mula karya adalah proses
peralihan status Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang
sah.
4) Asal
Mula Tujuan (Kausa Finalis)
n Asal mula tujuan mengandung
konsep cita-cita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
(b) Asal Mula
Tidak Langsung
ü Asal mula tidak langsung
adalah asal mula Pancasila sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Proses
Pancasila sebagai Dasar Negara
v Bangsa
yang berjiwa besar adalah bangsa yang mampu melihat kenyataan proses
sejarahnya.
v Pancasila
adalah hasil renungan penelaahan dan kajian mendalam para pendiri bangsa.
v Proses
perumusan Pancasila pertama kali terjadi dalam sidang BPUPKI pertama.
a. Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
ü BPUPKI dibentuk pada tanggal
29 April 1945.
ü BPUPKI beranggotakan 62 orang
yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
ü Ketua BPUPKI Dr. Radjiman
Widyodiningrat.
ü BPUPKI mengadakan sidang
paripurna dua kali, yaitu :
(1) Sidang
paripurna pertama tanggal 29 Mei–1 Juni 1945, yang membahas
tentangrancangan dasar Negara Republik Indonesia.
(2) Sidang
paripurna kedua pada tanggal 10–17 Juli 1945, membahas
tentang konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
b. Sidang
Pertama BPUPKI
ü Berlangsung pada tanggal 29
Mei–1 Juni 1945.
ü Di buka oleh ketua BPUPKI Dr.
Radjiman Widyodiningrat.
ü Ketua BPUPKI meminta semua
peserta sidang untuk memikirkan dasar negara Indonesia merdeka.
ü Atas permintaan itu, muncul
berbagai tanggapan dari peserta sidang mengenai pemikiran dasar negara
Indonesia merdeka.
ü Beberapa tokoh yang memberikan
dan mengajukan konsep dasar negara Indonesia, yaitu :
(1) Mr. Muhammad
Yamin;
(2) Mr. Soepomo;
(3) Ir. Soekarno.
(a) Tanggal
29 Mei 1945
è Mr. Muhammad Yamin mendapat
kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya mengenai konsep dasar negara
Indonesia merdeka.
è Isi konsep tersebut adalah :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemmanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
(b) Tanggal
31 Mei 1945
è Mr. Soepomo mendapat
kesempatan untuk menyajikan konsep dasar negara Indonesia merdeka.
è Isi konsep tersebut adalah :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
Rakyat
(c) Tanggal
1 Juni 1945
è Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya di depan sidang BPUPKI dan menyampaikan gagasannya tentang dasar
negara Indonesia merdeka.
è Gagasan / konsep dasar negara
tersebut berisi :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa
è Atas saran dari seeorang ahli
bahasa kelima asas tersebut di beri nama Pancasila.
c. Piagam
Jakarta, 22 Juni 1945
ü Sebelum sidang BPUPKI ditutup
dibentuklah Panitia Perumus yang beranggotakan 9 orang, sehingga dikenal dengan
sebutan Panitia Sembilan
ü Anggota Panitia Sembilan
antara lain :
(1) Ir. Soekarno
sebagai ketua
(2) Drs. Mohammad
Hatta
(3) Mr. A. A.
Maramis
(4) K. H. Wahid
Hasyim
(5) Adbul Kahar
Muzakir
(6) Abikusno
Tjokrosujoso
(7) Haji Agus Salim
(8) Mr. Achmad
Subardjo
(9) Mr. Muhammad
Yamin
ü Panitia Sembilan pada tanggal
22 Juni 1945 berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta (Jakarta Charter),
yakni preambul (pembukaan) yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia
merdeka.
ü Rumusan Pancasila yang
tercantum dalam Piagam Jakarta, yaitu :
(1) Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
(3) Persatuan
Indonesia.
(4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sidang
kedua BPUPKI
ü Berlangsung pada tanggal 10–17
Juli 1945.
ü Dalam sidang ini dirumuskan
rancangan tentang konsep batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.
e. Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
ü Pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan oleh Jepang.
ü Sebagai gantinya dibentuk
panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang,
dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad
Hattasebagai wakil ketua.
ü Jepang menyerah kalah kepada
tentara Sekutu dalam Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945.
ü Sementara tentara Sekutu belum
masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekosongan kekuasaan (vacuum of power).
Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para
pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
f. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
ü Pada tanggal 17 Agustus 1945,
jam 10.00 WIB Indonesia mengumandangkan Proklamasi kemerdekaan-nya ke seluruh
dunia.
ü Proklamasi itu dibacakan oleh
Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama bangsa Indonesia Soekarno–Hatta, di
Jl. Peganngsaan Timur No. 56 Jakarta.
ü Sejak hari proklamasi
kemerdekaan tersebut, sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah sebuah bangsa
yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negara.
ü Landasan pijaknya adalah
konstitusi dan ideologi yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri sesuai
dengan perkembangan budaya masyarakat.
ü Faktor ruamg dan waktulah yang
paling banyak menentukan penumbuhkembangannya.
ü Itulah sebabnya, keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang setelah
keanggotaannya ditambah dari jumlah semula ketika dibentuk, menjadi berjumlah
26 orang.
ü Pada sidang PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal berikut :
1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar yang ditetapkan itu
terdiri dari :
a) Pembukaan,
yang merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat 4 (empat) alinea
antara lain tentang (1) pernyataan kemerdekaan Indonesia yang
terperinci, (2) asas politik dalam dan luar negeri, (3) tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, (4)dasar, ideologi dan falsafah
Pancasila.
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Batang
Tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis berbentuk singkat dan supel.
Dikatakan singkat karena hanya terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Dikatakan supel karena dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
2) Memilih Ir. Soekarno dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3) Untuk sementara waktu
pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia
Pusat.
C. Nilai-Nilai
Yang Terkandung dalam Setiap Sila Pancasila
Ø Sebagai
ideologi, Pancasila merupakan kristalisasi dari pola pikir berupa sistem ide
(cita-cita/angan-angan/paham), kepercayaan, dan sikap yang menjadi dasar suatu
masyarakat atau bangsa tertentu dalam menginterpretasikan hidupnya.
Ø Prof. Dr.
Mr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga (3), yaitu :
1. Nilai
Materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi semua unsur manusia.
2. Nilai
Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan
atau aktivitas.
3. Nilai
Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai Kerohanian dapat dibedakan menjadi
empat macam, yaitu :
a. Niali
kebenaran/kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi,
cipta);
b. Nilai
keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan, aesthetic);
c. Nilai
kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia
(karsa,will);
d. Nilai
religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Ø Bagaimana
dengan nilai-nilai dalam Pancasila? Pancasila termasuk dalam nilai kerohanian
yang mengakui nilai materiil dan nilai vital.
1. Sila
I mengandung nilai religius, antara lain :
a. Keyakinan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya yang sempurna;
b. Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi
segala larangan-Nya.
2. Sila
II mengandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
a. Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia;
b. Pengakuan
yang adil terhadap sesame manusia;
c. Pengakuan
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa sehingga jelas
perbedaannya dengan hewan.
3. Sila
III mengandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia;
c. Persatuan
terhadap ke“Bhineka Tunggal Ika”an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang
memberi arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila
IV mengandung nilai kerakyatan, antara lain :
a. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat;
b. Pemimpin
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c. Manusia
Indonesia adalah warga negara yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama;
d. Musyawarah
mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila
V mengandung nilai keadilan sosial, antara lain :
a. Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial;
b. Keadilan
sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan
pertahanan keamanan nasional;
c. Cita-cita
masyarakat adil dan makmur;
d. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
D. Pentingnya
Sikap Positif terhadap Pancasila
Ø Menunjukkan
sikap positif artinya menunjukkan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
1. Sikap
Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
o Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap positif terhadap pancasila dapat ditunjukkan
seperti berikut :
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–1
dapat ditunjukkan dengan cara menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–2
dapat ditunjukkan dengan cara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang
sama hak dan kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama
dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–3
dapat ditunjukkan dengan cara menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–4
dapat ditunjukkan dengan cara menunjukkan sikap persamaan kedudukan, hak dan
kewajiban.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sikap positif terhadap Pancasila sila ke–5
dapat ditunjukkan dengan cara menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Sikap
Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
o Dalam kehidupan
bermasyarakat, sikap positif terhadap pancasila dapat ditunjukkan seperti
berikut :
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan terhadap Yang Maha Esa ini
diwujudkan dengan sikap dan perbuatan beribadak kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bersyukur dan berpasrah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sikap-sikap baik atau positif yang dapat
kita tunjukkan dalam kehidupan bersama di tengah masyarakat berkenaan dengan
sikap kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menghormati hak-hak orang lain,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengasihi sesama dan menjauhkan
diri dari sikap yang membeda-bedakan kedudukan , pangkat, jenis kelamin, warna
kulit, agama, suku bangsa, dan sebagainya.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Sikap positif terhadap persatuan Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan dengan merasa senasib dan
seperjuangan, merasa sebangsa dan setanah air, dan menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan dan bahasa nasional.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Sikap-sikap positif itu antara lain
menghargai pendapat orang lain, menjauhkan diri dari sikap pemaksaan kehendak
terhadap orang lain, mau berunding atau bermusyawarah bila ada perselisihan
atau permasalahan, dan sebagainya.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Memajukan kesejahteraan
umum adalah salah satu tujuan negara Indonesia. Keikutsertaan warga masyarakat
dalam membangun negeri ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kehidupan
yang sejahtera itu.