Mekanisme dan Prosedur Penilian BSNP
1) Perancangan strategi penilaian
oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2) Ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
3) Penilaian hasil belajar
peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau
aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan.
4) Penilaian akhir hasil belajar
oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik.
5) Penilaian akhir hasil belajar
peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan
mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
6) Kegiatan ujian
sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e)
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
7) Penilaian akhlak mulia yang
merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
8) Penilaian kepribadian, yang
merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
9) Penilaian mata pelajaran
muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
10) Keikutsertaan dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
11) Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
12) Hasil penilaian oleh pendidik
dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi
mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
13) Kegiatan penilaian oleh
pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
14) UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
15) Hasil UN disampaikan kepada
satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke
jenjang pendidikan berikutnya.
16) Hasil analisis data UN
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.