Cara Pengajuan NUPTK Baru di SIMPATIKA -
kemenag.siap.id
NUPTK
merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
wajib dimiliki oleh setiap Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan. Dengan
NUPTK ini setiap PTK mempunyai legalisasi dalam penerimaan program pemerintah
seperti Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Fungsional, NRG, Pelatihan-pelatihan
guru dan program-program lainnya.
Pada saat ini saya akan sampaikan alur
pengajuan NUPTK baru di SIMPATIKA kemenag.siap.id yang merupakan website khusus
yang sekarang dikelola mandiri oleh Kementerian Agama untuk penerbitan NUPTK
baru. Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi
syaratdan berhak mengajukan NUPTK.
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan
untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan
NUPTK.
Caranya cukup mudah :
1. Buka Login PTK/Admin
2. Masukan No. PegID dan Password
3. Klik menu PTK
4. Cetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag
yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan
NUPTK Baru ( S09 ).
5. Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN
melalui dasbornya.
Demikian tahapan-tahapan pengajuan NUPTK
Baru di SIMPATIKA
kemenag.siap.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Katorang samua Basudara