- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
- Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal mandiri instansi.
- Pelamar melakukan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan :
- mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran.
- Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan;
- menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
- menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- melakukan upload pas foto; dan
- mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.
SELEKSI ADMINISTRASI :
# Berkas Persyaratan :
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
- Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
- Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
- fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
- surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
#Pengiriman Berkas :
- Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- warna kuning untuk pelamar umum;
- warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
- warna merah untuk pelamar disabilitas;
- warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
- Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
- Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi kealamat :
Panitia Seleksi CPNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011
KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Katorang samua Basudara