Minggu, 18 Oktober 2015

LKS PKn Kelas V (Tugas)

L K S
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS 5
(MATA KULIAH: PENGEMBANGAN BAHAN PEMBELAJARAN SD)
Oleh:
ARDIAN

PSKGJ – PPKHB NGADA ANGKATAN II
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
 2015



KATA PENGANTAR

Siswa-siswiku tercinta, mari kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kita telah memiliki buku LKS Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). LKS ini disusun secara sederhana karena pada komponen isinya bukan pada materi ajar tetapi pada pengembangan soal-soal dan latihan.
LKS ini disusun, untuk memudahkan pemahaman siswa-siswi sekalian terhadap PKn. Dengan demikian kamu dapat meningkatkan kemampuan dalam mata pelajaran PKn. Peningkatan kemampuan dalam PKn mencakup pemahaman konsep dan nilai budi pekerti. Semua ini berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Siswa-siswiku, bacalah selalu tujuan pembelajaran dan kerjakan secara cermat soal-soal dan latihan yang tercantum dalam LKS Ini. Kalian dapat belajar melalui bimbingan gurumu, orang tuamu, atau teman-temanmu. Semoga dengan belajar yang baik, dapat mencapai cita-citamu.


                                                                                                Maumbawa,.........2015
                                                                                                Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Pendahuluan    
Standar  Kompetensi, Kompetensi Dasar,  Indikator Dan Tujuan Pembelajaran   
Materi  Pembelajaran   
Lembar Kerja Siswa        
Lampiran          
DAFTAR PUSTAKA           




PENDAHULUAN
Materi  pembelajaran yang akan menjadi pembahasan dalam LKS ini adalah “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Bahan pembelajaran ini untuk SD kelas 5 semester pertama.  Bahan ajar ini disusun secara sederhana dilengkapi dengan pengembangan soal-soal dan latihan agar siswa sekalian lebih mudah memahami materi pembelajaran terkait dengan materi pembelajaran ini.
Dalam LKS ini anda akan mendapatkan pengalaman belajar dalam bentuk teori dengan mengkaji konsep dan contoh-contoh yang nyata.
Dengan latihan dan contoh-contoh soal diharapkan siswa-siswi dapat memahami dan menguasai materi pembelajaran secara mendalam.
STANDAR  KOMPETENSI, KOMPETENSI DASAR,  INDIKATOR DAN TUJUAN PEMBELAJARAN
Ø  STANDAR KOMPETENSI
Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ø  KOMPETENSI DASAR
1.       Mendeskripsikan pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.       Mendeskripsikan keberadaan NKRI
Ø  INDIKATOR
Setelah pembelajaran ini siswa diharapkan dapat:
1.       Menjelaskan definisi Negara Kesatuan RepublikIndonesia
2.       Mendeskripsikan  batas-batas wilayah indonesia
Ø   TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan pembelajaran yang akan dicapai setelah proses pembelajaran ialah siswa diharapkan dapat:
1.       Menyebutkan batas-batas wilayah daratan Indonesia
2.       Menjelaskan pengertian Negara Kesatuan RepublikIndonesia
3.       Menjelaskan bunyi pasal  1 ayat (1) UUD  1945
4.       Menyebutkan pembagian wilayah perairan Indonesiaberdasarkan konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional
5.       Menyebutkan letak wilayah NKRI


Ø  MATERI PEMBELAJARAN


NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Pengertian NKRI
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Oleh karena itu, Negara Indonesia disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara kesatuan ini dihubungkan dengan sila ketiga dari pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Dalam hal ini, Negara kesatuan dimaksudkan sebagai wadah persatuan seluruhIndonesia yang berbentuk kepulauan dan dihuni berbagai macam suku bangsa.
Dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa NegaraIndonesia adalah Negara republik. Negara republik adalah Negara dengan pemerintahan rakyat. Pemerintahan Negara republik berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kepala Negara Republik Indonesia yang dijabat oleh presiden dipilih secara langsung oleh rakyat malalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Oleh Karena itu, secara resmi telah ditetapkan bahwa bentuk NegaraIndonesia adalah Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik.

2.      Keberadaan NKRI
Wilayah NKRI terletak diantara 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan dan 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Timur. Wilayah NKRI yang luas  ini terdiri dari wilayah darat, laut dan udara.
Wilayah daratan Indonesia memiliki batas-batasnya. Batas-batas wilayah daratan ini hanya ada di bagian utara dan dibagian timur. Di bagian utara wilayah Indonesiaberbatasan dengan Malaysia Timur (serawak) di pulauKalimantan, Filipina, dan Pulau. Di bagian timur, wilayah daratan Indonesia berbatasan dengan wilayah papua nugini di pulau papua. Selain di kedua bagian itu, di bagian selatan pun terdapat Negara timor leste yang dahulu pernah menjadi bagian NKRI.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang hukum Laut Internasional (Konvensi Jamaika 1982), perairan Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif. Batas laut territorial, yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, Negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara disekitarnya termasuk kekayaan di dalamnya.


 LEMBAR KERJA SISWA 

                                                                                                                            
Ø  SOAL LATIHAN

1.      Sebutkan  batas-batas wilayah daratan Indonesiadi bagian utara!
2.      Jelaskan pengertian Negara Kesatuan RepublikIndonesia!
3.      Jelaskan bunyi pasal  1 ayat (1) UUD  1945!
4.      Sebutkan pembagian wilayah perairan Indonesiaberdasarkan konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional!
5.      Sebutkan letak wilayah NKRI!

LAMPIRAN



                                                                                                               
Ø  KUNCI  JAWABAN

1.      Batas-batas wilayah daratan Indonesia yaitu di bagian utara, wilayah Indonesia berbatasan dengan Malaysia Timur (serawak) di pulau Kalimantan, Filipina dan Palau.
2.      Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah wadah persatuan seluruh Indonesia yang berbentuk kepulauan dan dihuni berbagai macam suku bangsa.
3.      Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi bahwa NegaraIndonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
4.      Berdasarkan Konvensi PBB tentang hukum Laut Internasional, perairan Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
5.      Letak wilayah NKRI adalah diantara 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan dan 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Timur.


Ø  DAFTAR PUSTAKA

Dyah Sriwilujeng,  Dra, M.Pd.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD kelas 5.
                 Jakarta: esis