Cara Cetak S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika
Cara cetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif PTK di layanan Simpatika
pada periode verval Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017, nyaris tidak
berbeda dengan cara cetak S25a pada periode sebelumnya. Baik dalam hal tahapan,
tata cara dan prosedur, maupun syarat mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif PTK
(Form S25a).
Namun karena beberapa pembaca menanyakannya, Simpatika Pati menuliskannya kembali syarat, tahapan, tata cara, dan prosedur Ajuan Keaktifan Kolektif PTK atau Cetak S25a.
Cetak S25a sendiri menjadi penanda seorang Kepala RA / Madrasah aktif untuk semester yang berjalan. Dengan melakukan cetak S25a, seorang Kepala RA/Madrasah pun dapat mencetak kartu digital Simpatika. Artinya, Kepala RA / Madrasah baru akan aktif dan dapat mencetak Kartu Digital Simpatika setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a).
1. Syarat untuk Mencetak S25a
Sebelum Kepala Madrasah melakukan cetak S25a, perhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pastikan RA/Madrasah telah memiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kab/Kota dengan melakukan Ajuan A09.
Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak
kartu digital simpatika melalui akun PTK masing-masing. PTK yang telah
melakukan keaktifan diri ditandai dengan bintang 4 berwarna kuning (bukan ungu)
saat diceck di akun sekolah (pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
atau di menu pencarian Simpatika. Juga melalui akun PTK Kepala Madrasah
di menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf (PTK yang aktif
statusnya berupa contreng hijau). Baca : Cara Mencetak Kartu Simpatika.
Data siswa telah ditambahkan dan dimasukkan ke dalam rombel
masing-masing. jadi selain melakukan upload data siswa (dan
mengaktifkan/meluluskan siswa dari semester sebelumnya) juga telah memasukkan
siswa-siswa tersebut ke dalam rombel masing-masing. Karena ini nanti terkait
dengan rasio siswa dan guru sebagai salah satu penentu kelayakan menerima
tunjangan bagi guru.
Data beban tugas mengajar yang tertulis dalam Jadwal Mengajar Mingguan
telah benar. Beban mengajar masing-masing guru ini dapat dicek langsung di akun
sekolah (pada menu Jadwal Mengajar Mingguan), di akun setiap PTK, atau melalui
akun PTK Kepala Madrasah (di menu Keaktifan >> Data Guru).
Tugas tambahan guru, sebagaimana KMA No. 103 Tahun 2015, telah
diisikan dengan benar. Tugas tambahan akan memiliki jam ekuivalen yang
diperhitungkan dalam pemenuhan benan tugas mengajar dalam cetak SKBK. Tugas
tambahan ini meliputi:
Wakil Kepala Madrasah (bagi jenjang MTs dan MA)
Wali Kelas
Pembina Ekstrakurikuler
Pembimbing Kokurikuler
Guru Piket
Kepala Perpustakaan dan Laboratorium
Kelima hal di atas harus sudah disikan dengan benar sebelum Kepala
RA/Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a). Karena setelah
Kepala melakukan cetak S25a maka akses untuk melakukan perubahan atas kelima
hal di atas akan tertutup. So, Jangan Cetak S25 sebelum hal
tersebut beres!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Katorang samua Basudara